Agenda Baru Etika Media Massa

November 11th, 2008 by abe-project

Rabu, 12 November 2008 | 00:43 WIB

R Kristiawan

Kegelisahan masyarakat terkait praktik media massa akhirnya muncul juga.

Media massa dianggap sebagai salah satu agen yang amat berperan dalam imitasi perilaku sosial, termasuk kriminalitas. Harian Kompas dan Tb Ronny Nitibaskara (10/11/2008) menulis, media massa, terutama televisi, berperan dalam imitasi perilaku kejahatan, termasuk mutilasi.

Telaah tentang pengaruh media massa bagi perilaku sosial sebenarnya sudah menjadi kajian lama. Riset Albert Bandura tahun 1977 menemukan, televisi mendorong peniruan perilaku sosial, bahkan pada tahap akhir mampu menciptakan realitas (teori pembelajaran sosial kognitif). Untuk konteks Indonesia, debat tentang tema itu masih berlangsung tanpa refleksi berarti bagi media massa, terutama televisi.

Dua wilayah etika media

Hingga kini, fokus perhatian etika media massa ada pada wilayah teknik jurnalistik. Wilayah teknis dalam etika media massa ini terkait proyek bagaimana menghasilkan berita yang sesuai dengan fakta dan mengurangi bias sekecil mungkin. Nilai berita, yaitu kebaruan, kedekatan, kebesaran, signifikansi, dan human interest, menjadi rambu-rambu teknis untuk menentukan kelayakan berita.

Pada wilayah itu, pembangunan etika didasarkan prinsip-prinsip teknis, yaitu akurasi, keberimbangan, dan keadilan (fairness). Tujuan utamanya adalah membangun obyektivitas dan kebenaran (truth). Hingga kini, berbagai jenis pelatihan etika jurnalistik hanya berorientasi pada masalah etika dalam wilayah teknik jurnalistik.

Dalam kompetisi industri media yang kian seru, pertimbangan teknis sering hanya didasari etika teknis. Sebuah talkshow di televisi baru-baru ini membahas mutilasi dengan mengundang dua narasumber: seorang kriminolog dan ahli forensik. Sang ahli forensik dengan dingin memaparkan aneka jenis modus mutilasi dengan amat rinci, termasuk cara pemotongan bagian-bagian tubuh.

Jika memakai kaidah etika teknik, tidak ada yang salah dengan acara itu karena memenuhi kaidah akurasi. Namun, sulit disanggah, susah menemukan makna publik di balik pemaparan berbagai teknik mutilasi itu bagi masyarakat. Tak heran jika Sri Rumiyati memutilasi suaminya karena terinspirasi Ryan lewat tayangan televisi.

Masalahnya, ada di wilayah etika kedua terkait makna publik. Wilayah ini melampaui wilayah teknik dan berusaha menampilkan media massa terkait makna publik (public meaning) di balik berita. Etika pada level ini tidak lagi berurusan dengan operasi teknis, tetapi sebagai landasan moral dalam menghadapi fakta publik (Ashadi Siregar, 2008).

Jadi, masalahnya bukan bagaimana menyusun reportase sesuai fakta, tetapi menyampaikan analisis berita (news analysis) agar mempunyai makna publik. Dengan demikian persoalannya bukan apakah sebuah berita sesuai dengan fakta, tetapi apakah berita itu memiliki nilai publik.

Dalam konteks televisi, temuan Bandura tiga puluh tahun lalu seharusnya menjadi peringatan bahwa menampilkan fakta apa adanya ternyata tidak cukup. Menampilkan ahli forensik dalam talkshow TV dan memaparkan teknik mutilasi secara rinci harus dihadapkan pada konteks makna publiknya.

Berita dan kompetisi wacana

Konsekuensi dari etika jenis kedua adalah melihat berita sebagai wacana (discourse) dalam konteks kompetisi perebutan makna adalah kehidupan publik. Berita diposisikan sebagai unit yang mampu memengaruhi proses pembentukan makna dalam kehidupan publik. Kehidupan publik merupakan kawanan makna yang dihasilkan dari perebutan makna oleh berbagai pemegang alat produksi makna.

Postmodernitas mengajarkan, makna selalu relatif bergantung pada siapa yang keluar sebagai pemenang dari medan pertempuran makna. Media massa tidak bisa bersikap naif dengan melarikan diri dari pertempuran itu dan dengan selubung teknik jurnalisme. Persis saat media massa merupakan salah satu lembaga yang signifikan dalam produksi makna, di situ masalah etika publik menjadi relevan.

Dalam perang makna, ada tiga peserta utama, yaitu negara, pasar, dan masyarakat. Tiga hal ini saling berseteru memperebutkan makna sesuai kepentingan masing-masing. Kehidupan publik yang ideal adalah fungsi dari keseimbangan tiga sektor itu.

Di manakah posisi media massa? Secara struktural, sebenarnya bangunan kehidupan media massa sudah ideal. Negara sudah menumpulkan sengat politiknya lewat UU Pers No 49/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002. Artinya, hegemoni negara sudah bisa dilucuti. Untuk media penyiaran, aspirasi masyarakat sipil sudah termanifestasikan melalui KPI (meski KPI sering kelimpungan menghadapi industri yang keras kepala). Secara bisnis, bisnis media massa Indonesia sudah amat leluasa, bahkan cenderung mendominasi. Tiga pilar itu sudah hidup dengan leluasa dalam habitat media massa Indonesia.

Ketika fasilitas makro sudah diberikan dan ternyata masih timbul masalah, pendulum harus diarahkan pada wilayah internal media massa sendiri. Dalam iklim kebebasan media, mekanisme swa-sensor menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan berita, meninggalkan sensor eksternal dari negara. Dengan demikian, etika menjadi signifikan dalam proses self-censorship. Masalah muncul karena yang dominan dipakai media massa Indonesia adalah etika teknis yang amat rentan bagi publik dalam konteks kompetisi industrial.

Di sisi lain, menyambut liberalisasi, kita dihadapkan fakta, ada perbedaan bentuk kontrol negara dan kontrol pasar. Kontrol negara bersifat koersif, sedangkan kontrol pasar bersifat intrusif. Intrusivitas kontrol pasar itu menjelma dalam watak berita yang berorientasi pada kompetisi pasar, berlandaskan etika teknis sehingga berita sering kehilangan makna publiknya.

R Kristiawan Senior Program Officer for Media, Yayasan TIFA, Jakarta; Mengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta

Kemiskinan?

July 1st, 2008 by abe-project

Kemiskinan
adalah suatu penyakit sosial ekonomi yang tidak hanya dialami oleh
negara negara sedang berkembang seperti Indonesia, tetapi juga
dinegara-negara maju. Terdapat dua kondisi yang menyebabkan kemiskinan
bisa terjadi, yakni kemiskinan alamiah dan buatan. Kemiskinan alamiah terjadi antara lain akibat sumber daya alam yang terbatas, penggunaan teknologi yang rendah dan bencana alam.

Sedangkan Kemiskinan buatan terjadi
karena lembaga-lembaga (Instansi Pemerintah) atau Lembaga yang ada di
masyarakat membuat sebagian anggota masyarakat tidak mampu menguasai
sarana ekonomi dan berbagai fasilitas lain.

Nah,
shabat-sahabat bisa menilai sendiri, apakah kemiskinan di
Indonesia bersifat alamiah, ataukah kemiskinan karena ketidakmampuan
Pemerintah yang tidak mampu mengelola sumberdaya alam yang kaya raya
ini ?

Berbagai
persoalan kemiskinan, memang menarik untuk disimak dari berbagai aspek
sosial, ekonomi, psikologi dan politik. Aspek sosial terutama akibat
terbatasnya interaksi sosial dan penguasaan informasi. Aspek ekonomi
akan tampak pada terbatasnya pemilikan alat produksi, upah kecil, daya
beli rendah, tabungan nihil, dan lemah mengantisipasi peluang serta
lainnya.
Dari aspek psikologi terutama akibat rasa rendah diri, fatalisme, malas dan rasa terisolir. Sedangkan
dari aspek politik berkaitan dengan kecilnya akses terhadap berbagai
fasilitas dan kesempatan, diskiminasi, posisi lemah dalam proses
pengambil keputusan.

Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian yaitu;  Kemiskinan
absolut,
 Kemiskinan relatif dan  Kemiskinan kultural.

Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila
hasil pendapatannya berada dibawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup minimum, pangan, sandang, kesehatan, papan dan
pendidikan. Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup diatas garis kemiskinan namun masih berada dibawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedangkan miskin kultural berkaitan
erat dengan sikap seseorang atau kelompok masyarakat yang tidak mampu
untuk memperbaiki tingkat kehidupannya atau yang tidak mau berusaha
memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain
yang membantunya.

Lebih lanjut, garis kemiskinan merupakan ukuran rata-rata kemampuan masyarakat untuk
dapat memenuhi kebutuhan minimum. Melalui pendekatan sosial masih sulit
mengukur garis kemiskinan masyarakat, tetapi dari indikator ekonomi
secara teoritis dapat dihitung dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu
pendekatan produksi, pendekatan pendapatan dan pendekatan pengeluaran.

Teori
ekonomi mengatakan bahwa untuk memutuskan mata rantai lingkaran
kemiskinan dapat dilakukan peningkatan ketrampilan sumber daya manusia,
penambahan modal investasi dan mengembangkan teknologi. Melalui
berbagai suntikan maka diharapkan produktifitas akan meningkat,
walaupun dalam prakteknya persoalan tersebut tidak mudah dilakukan.

Pikiran Represif

May 26th, 2008 by abe-project

SEBUAH
studi tentang beberapa rancangan undang-undang menyimpulkan tendensi
otoriter hidup kembali. Ia menyusup melalui pasal-pasal yang mengancam
kebebasan berekspresi, kebebasan informasi, dan kebebasan pers.

Studi itu dilakukan terhadap enam rancangan undang-undang
(RUU). Yaitu RUU Pers, RUU KUHP, RUU Kerahasiaan Negara, RUU
Pornografi, RUU Intelijen Negara, dan RUU Kebahasaan.

Hasil studi itu akan semakin kuat jika peneliti juga mengkaji RUU
Pemilu yang sedang digarap DPR. Dalam RUU Pemilu itu ada larangan untuk
mengumumkan hasil penghitungan cepat (quick count) pada hari pencoblosan. Melanggarnya merupakan tindak pidana pemilu.

Maka penyelenggara quick count yang mengumumkan hasilnya
dengan cepat dan pers yang menyiarkannya pada hari pemilu bisa masuk
penjara. Jika Pasal 247 RUU Pemilu itu disahkan, kelak penjara
Indonesia akan bertambah penghuninya dengan para cendekiawan riset
serta pemimpin redaksi media massa.

Pikiran ingin kembali ke zaman represif memang tampak dalam semua
RUU itu. Sangatlah kuat nafsu untuk kembali ke zaman Orde Baru.

Contoh, dalam RUU Pers yang sekarang disimpan di
laci Menteri Komunikasi dan Informatika, terdapat pasal yang akan
mengembalikan posisi dan kekuasaan Departemen Penerangan.

Caranya ialah mengatur pers dengan lebih detail melalui peraturan
pemerintah. Misalnya, ketentuan tata cara hak jawab dan hak koreksi
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 4).

RUU Pers itu bahkan eksplisit menyebutkan adanya ‘departemen yang
bertanggung jawab di bidang media massa’ (Pasal 16 ayat 3). Bertanggung
jawab itu bisa berarti mengatur, menegur, menghukum, dan akhirnya
memberedel. Terbayanglah Departemen Penerangan terutama zaman Menteri
Harmoko berkuasa.

RUU Kebahasaan juga mengandung pikiran represif. Di zaman global
ini, media massa, baik cetak, elektronik, maupun media lain, wajib
menggunakan bahasa Indonesia (Pasal 17 ayat 1). Untuk memenuhi
kepentingan tertentu, media massa dapat menggunakan bahasa asing
setelah mendapat izin dari menteri (ayat 2).

Begitulah, negara rindu kembali berkuasa seperti di zaman keemasan
Orde Baru. Pemerintah rindu mengatur dan menghambat kebebasan
berekspresi, kebebasan informasi, dan juga kebebasan pers. Kerinduan
itu tersebar dalam berbagai pasal dalam semua RUU itu, baik yang dibuat
pemerintah maupun yang merupakan inisiatif DPR.

Bahkan, dalam kasus quick count, pasal represif masuk RUU
Pemilu setelah dibahas di DPR. RUU Pemilu yang diajukan pemerintah
tidak mengatur hal itu. Di tangan DPR, lahirlah Pasal 247 yang
menghambat kebebasan informasi. Bahkan, membuka peluang bagi timbulnya
kecurangan pemilu.

Gairah untuk kembali ke alam pikiran represif dan otoriter itu jelas
harus diwaspadai. Diwaspadai karena pikiran itu masuk diam-diam,
menyusup melalui rancangan undang-undang.

Oleh karena itu, debat publik dan kontrol publik harus dikembangkan
untuk mencegah habis-habisan jangan sampai pasal-pasal represif dan
otoriter itu tetap nongol dalam undang-undang.

Orde Baru memang sudah tumbang. Tetapi, senyatanya pikiran represif
masih hidup. Ia bersemayam bahkan pada elite hasil pemilu yang paling
demokratis. Itulah kontradiksi yang bila tidak segera dibereskan,
Indonesia baru tidak pernah terwujud.

Media Indonesia, 23 Februari 2008

Negara Harus Jamin Kebebasan Penyiaran Radio

April 10th, 2008 by abe-project

Beberapa bulan yang lalu, ada sekelompok yang mengaku mewakili umat Islam mendatangi salah satu radio di Kota Cirebon, kedatangan mereka bukan tanpa alasan, akan tetapi kelompok ini meminta agar pihak Radio Gratia mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 01/Ber/MDN-MAG/1969 Tanggal 13 September 1969 mengenai Pendirian Rumah Ibadah. Tuntutan ini didasarkan atas penyalahgunaan perizinan gedung radio tersebut, yang awalnya merupakan gedung umum kemudian dijadikan kegiatan umat Kristiani dengan sajian siaran radio yang berisi dakwah-dakwah kerohanian umat Kristen. Selain itu kelompok (yang mengatasnamakan FUI, FUUI dan GAPAS) ini menganggap bahwa ada misi-misi tertentu dalam siaran dakwah di radio itu, sehingga mereka menuntut penghentian siarannya.

Boleh atau tidaknya siaran sebuah radio, tentu terkait izin siarannya. Mengenai izin siaran, pihak pengurus radio menegaskan bahwa izin siaran radio Gratia memang diperuntukkan untuk umum, bukan perizinan khusus mengenai siaran berdakwah. Pengurus Radio Gratia menyatakan bahwa siaran tersebut ditujukan untuk komunitas Kristiani, akan tetapi oleh kelompok yang menggugatnya, siaran radio Gratia dianggap berpotensi menyebabkan pemurtadan ummat Muslim di Cirebon.

Sebenarnya, beberapa radio lokal di Cirebon, mempunyai keragaman corak dalam siaran, tidak hanya bernuansa rohani belaka. Siaran mengenai kebijakan pemerintah daerah, isu-isu politik lokal, serta siaran-siaran mengenai informasi-informasi yang muatannya lebih pada konteks lokal, baik komersil maupun sosial, sudah menjadi hal lumrah dan wajar. Radio dengan keberagaman siarannya merupakan representasi dari masyarakat Cirebon yang plural. Dimana dari sisi sejarahnya, Cirebon adalah daerah yang plural sejak dulunya, kaya akan akulturasi budaya lokal yang bersentuhan dengan budaya India, Arab dan China. Secara historis, masyarakat Cirebon terbiasa dengan segala perbedaan yang ada. Banyaknya peninggalan-peninggalan budaya Cirebon, seperti makna simbol-simbol yang ada di Paksi Naga Liman merupakan salah satu bukti nyata bahwa masyarakat Cirebon tidak merasa resah dan khawatir akan sebuah perbedaan. Karena jauh-jauh hari Cirebon merupakan salah satu sentra perdagangan dan didalamnya banyak interakasi antar pemeluk agama Hindu, Budha dan Islam.

Dalam hal ini, penulis sependapat dengan tulisan H. Ilih Permana MM selaku Kepala Departemen Agama Kabupaten Cirebon yang dimuat Radar Cirebon pada, 18 Maret 2008 lalu. Beliau menyatakan bahwa sebagian masyarakat mengalami ketakutan dan kekhawatiran mengenai perbedaan yang muncul atas sikap teologis dan ideologis. Ketika kelompok masyarakat lain berbeda pandangan mengenai pemahaman ideologis dengan kelompok lain, maka salah satu kelompok akan melakukan penguatan-penguatan terhadap apa yang diyakininya selama ini. Tentunya sebagian masyarakat dimaksud adalah kelompok masyarakat yang melakukan intimidasi dan diskriminasi terhadap Radio Gratia ini. Tentunya fakta diatas berlaku juga dengan siaran Radio Gratia yang berisi dakwah kerohanian yang ditujukan untuk ummatnya saja.

Namun demikian, adanya kelompok masyarakat yang melakukan “penyerangan” terhadap radio Gratia hendaknya dilihat dari sisi berbeda. Kekhawatiran mereka selama ini lebih karena faktor keputusasaan atas kehidupan ini. Mereka menganggap Radio Gratia dengan siaran religiusnya meresahkan ummat dan berpotensi menyebabkan pemurtadan. Padahal, apa yang dilakukan Radio Gratia dengan siarannya adalah suatu kewajaran, serta dilindungi oleh konstitusi negara (hukum dengan segala perundang-undangannya). Hal ini tertuang dalam UU No.32 Tahun 2002 Bab II Pasal 1, dinyatakan bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Tentunya hal ini berlaku bagi Radio Gratia dan Radio-radio lain, selama tidak melanggar asas dan nilai yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945, menjaga integritas nasional, meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan partisipasi masyarakat didaerah, serta mendorong meningkatnya perekonomian ditingkat daerah.

Mengkaji Ulang Peran dan Tanggung Jawab Negara

Negara seharusnya menjamin segala bentuk penyiaran radio selama tidak bertentangan dengan jati diri bangsa. Jaminan tersebut sepatutnya dibarengi pula dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak siar sebuah radio. Dimana penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat social dalam kerangka terwujudnya kerukunan antar umat beragama di Kota Cirebon. Dalam hal ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dibangun dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan ummat beragama sepatutnya dapat memberikan peran dan fungsinya untuk menjaga integritas dan kesatuan bangsa. Termasuk didalamnya menangani berbagai persoalan mengenai rumah peribadatan, memfasilitasi tiap permasalahan yang menyangkut kerukunan umat beragama, serta dapat memberikan solusi dalam penyelesaian konflik antar ummat beragama. Akan tetapi, selama ini tidak hanya FKUB Kota Cirebon, hampir ditiap daerah di Indonesia, FKUB tidak berperan sebagimanamestinya. FKUB dengan pembentukannya lebih diwarnai berbagai persoalan intern. Semisal mengenai jumlah keterwakilan agama dalam forum tersebut sehingga disinyalir sarat akan muatan kepentingan elit politik di daerah.

Sepatutnya FKUB dapat berperan sebagimana diatur dalam Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 9/2006 dan No. 8/2006. Selain mengenai peran dan fungsi FKUB, konstitusi negara yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 Pasal 18, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 18 Butir 1-4, serta dalam instrumen hukum nasional Pasal 28 E Amandemen Ke II UUD 1945, Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 18 (Yang sudah Diratifikasi Pemerintah dalam UU No 12 Tahun 2005), Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 22 menjamin kebebasan individu maupun kelompok untuk memepercayai, menjalankan dan mengamalkan aktivitas ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Negara selama ini cenderung melakukan pelanggaran baik yang bersifat pembiaran (by commission) ataupun bertindak terang-terangan melakukan pelanggaran (by ommission) terhadap hirarki hukum yang ada.

Oleh sebab itu, kekhawatiran kelompok tertentu dalam masyarakat harus dipandang sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap realitas sosial, realitas ekonomi dan budaya. Negara seharusnya dapat memfasilitasi dan melakukan pendekatan sosial, ekonomi dan budaya serta meningkatkan penegakan dan sosialisasi hukum dan perundang-undangan dalam kerangka membangun kesadaran bersama merupakan salah satu cara dalam memecahkan berbagai persoalan menyangkut kerukunan antar ummat beragama di Indonesia.

**Penulis aktif sebagai Pemantau Jaringan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan se Jawa-Barat

Fahmina bekerjasama dengan beberapa NGO: LBH dan PBHI Bandung, GKP Bandung, JIMM dan Desantara serta aktif sebagai staf sub program Islam dan pendidikan demokrasi Fahmina Institute

Meneguhkan Kemanusiaan, Menjaga NKRI

February 25th, 2008 by abe-project

abe_try2wrote

Akhir-akhir ini, perkembangan kehidupan umat beragama di Indonesia, menampakkan gejala menguatnya kekerasan yang mengatasnamakan agama. Kekerasan belakangan ini seolah-olah menjadi representasi dari pemahaman kebenaran tunggal individu ataupun beberapa golongan. Namun demikian, pemahaman kebenaran tunggal tersebut seakan dipandang sebagai pemenuhan ajaran Tuhan, kesalehan dianggap bisa dicapai dengan tindakan-tindakan kekerasan yang berimplikasi meniadakan perbedaan pandangan dan bahkan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sikap dan tindakan kelompok “anti kemanusiaan” ini cenderung melibatkan Tuhan dalam dimensi sosial, ekonomi dan politik. Klaim-klaim teologis yang ditumbuh-kembangkan oleh kelompok ini sebenarnya mendangkalkan agama menjadi hanya bersifat keyakinan yang ekslusif dan alienatif, dan semakin membenarkan doktrin “aku ada, yang lain tidak ada”. Jelas kiranya pemikiran dan gerakan kelompok yang sering melakukan kekerasan ini berlawanan dengan nilai-nilai kemanusiaan, meniadakan relevansi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin, yang sudah lama terbentuk dari perjalanan dan proses sejarah.

Dalam sejarah, kekerasan dan pemberangusan kelompok-kelompok yang dianggap berbeda dari kelompok mainstream (kelompok kebanyakan) dan penguasa ini bukan hal baru. Ini kerap kali terjadi dan berulang dalam sejarah. Perdebatan panjang mengenai pemahaman keagamaan yang berbeda-beda ditambah dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu kadang berujung pada tragedi kekerasan, dimana agama diteriakkan, tetapi justru kemanusiaan tercampakkan. Untuk menyebut salah satu contoh adalah peristiwa ‘mihnah’, saat aliran Mu’tazilah menjadi mazhab resmi negara. Saat itu rakyat, ulama dan seluruh umat Islam ditanya apakah al-Qur’an itu sesuatu yang ada sejak dahulu (qadim) atau ciptaan Tuhan yang bersifat baharu (hadits). Saat itu aliran Mu’tazilah berkeyakinan bahwa al-Qur’an yang berupa Kalam Allah itu merupakan hal baharu yang diciptakan, ia tidak qadim. Sementara kelompok Sunni berkeyakinan bahwa Kalam Allah bersifat qadim. Tetapi ketika rakyat yang ditanya tersebut menjawab tidak sependapat dengan teologi Mu’tazilah, maka mereka kemudian dibunuh. Atas nama Tuhan, Mu’tazilah saat itu memaksakan kehendak dan pemahaman keagamaannya dengan menghalalkan segala cara, kekerasan dan pembunuhan keji sekalipun.

Kecenderungan menghalalkan tindak kekerasan dalam beragama, belakangan mulai marak di negeri ini. Apakah kita akan mengulangi sejarah konflik berdarah-darah yang sesungguhnya tidak perlu itu.
Sejatinya, kekerasan tidak dibenarkan sama sekali oleh agama manapun, khususnya Islam. Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Sayangnya pemahaman ini berlaku bagi kelompok-kelompok Islam (ormas) di tanah air yang sudah mapan, seperti NU, Muhammadiyah, dan beberapa lainnya. Sementara itu ormas-ormas keagamaan yang belakangan muncul, cenderung menghembuskan misinya dengan melakukan politisasi agama.
Dalam hal ini, kita harus mewaspadai perkembangan gerakan kelompok-kelompok yang suka dengan kekerasan ini. Jauh-jauh hari pergumulan sejarah telah sepakat bahwa negara kita berpegang pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kita harus memerangi segala bentuk kekerasan atas nama agama, karena negara kita adalah negara hukum, negara yang mendeklarasikan Pancasila sebagai dasar negara, dan menyepakati bahwa bentuk negara kita adalah NKRI. Keberadaan NKRI dan Pancasila itu sendiri tidak bertentangan dengan Islam, bahkan sejalan seiring adanya. Kenyataan ini harus ditekankan berulang kali. Sikap-sikap ini sebagai bagian dari langkah nyata kita sebagai warga negara dan umat muslim yang baik yang selalu mencari kemashlahatan di mana pun dan kapan pun, bukannya mengumbar kebencian di mana-mana.

Islam dan Nilai Kemanusiaan
Sebenarnya Islam sendiri mengapresiasi nilai-nilai kemanusiaan. Dalam al-Qur’an terkandung landasan-landasan normatif antar umat manusia, didalamnya jelas disebutkan bahwa keragaman dalam suku, ras, bahasa, bangsa bahkan agama merupakan Sunnah Tuhan yang tidak bisa dipungkiri. Keragaman itu juga tidak dapat dijadikan alasan untuk bermusuhan dan melakukan kekerasan, justru di dalamnya menganjurkan untuk saling mengenal dan menjalin persaudaraan. Hal ini seakan menegaskan bahwa fakta keragaman dan perbedaan dalam masyarakat yang plural, bukan menjadi pembenaran untuk saling melenyapkan, meniadakan serta menghinakan satu sama lain. Dengan perbedaan, semestinya manusia memperoleh manfaat yang lebih besar. Dalam Islam terdapat spirit mengenai Islam sebagai agama perdamaian, misalnya dengan mengucapkan salam terhadap sesama muslim, sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Nisa [4]: 86; “Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya atau balaslah penghormatan itu dengan yang sama.” Kekerasan Mengancam NKRI
Dalam hal penghormatan terhadap pihak yang berbeda, dikisahkan bahwa Nabi besar Muhammad SAW. adalah sosok yang sangat menghormati perbedaan, baik agama maupun etnis. Ketika ada rombongan yang mengahantar jenazah orang Yahudi melewati Nabi SAW., beliau langsung beridiri sebagai tanda hormat. Nabi SAW. bersabda: “Inni bu’itstu bi hanfiyatil samhah” (Saya diutus dengan membawa agama yang cenderung toleran). KH. Ahmad Siddiq –tokoh Nahdlatul Ulama- menyatakan bahwa sebagai umat Islam yang baik selain mengenal persaudaraan sesama muslim (ukhuwah Islamiyah), mengenal persaudaraan sesama warga bangsa (ukhuwah wathaniyah), juga mengenal persaudaraan sesama manusia (ukhuwah insaniyah). Dari sini umat beragama, Islam khususnya, adalah umat yang mengenal bukan hanya wacana keagamaan, tetapi juga kebangsaan dan kemanusiaan.
Dimensi kemanusiaan ini merupakan aspek penting dalam tatanan kerukunan kehidupan beragama di Indonesia. Kerukunan beragama itu sendiri adalah soko guru bagi keberadaan kesantuan dan persatuan negeri ini. Tanpa kerukunan umat beragama, niscaya keutuhan NKRI terganggu. Artinya kekerasan atas dasar agama sesungguhnya harus dipandang sebagai upaya yang membahayakan negara ini. Karena itu segala tindak kekerasan yang dilakukan atas nama agama, meski disikapi secara cepat oleh pihak yang berwajib. Wallahua’lam bi al-Showab.

*Penulis adalah mahasiswa non-reguler FISIP Unswagati Cirebon
dan aktif dalam divisi Islam dan Demokrasi di Fahmina Institute

Selasa Nestapa Di Desa Manis Lor

January 1st, 2008 by abe-project

(Narasi Peristiwa
Penyerangan Ahmadiyah)

Oleh: Muhammad Kodim*

 

Pagi sepenuhnya belum beranjak, kira-kira matahari
naik sejengkal dari ufuk timur, Desa Manis Lor yang berada di kaki bukit
Ciremai sudah diselimuti situasi mencekam.
Jalan Wisaprana –jalan utama
desa– yang membujur ke arah timur-barat sepagi itu biasanya riuh dengan
lalu-lalang warga yang hendak bepergian ke sawah, kali ini tampak sepi. Hanya
terlihat gerombolan-gerombolan kecil warga di teras rumah mereka yang tengah
membicarakan sesuatu. Entah apa persisnya yang dibicarakan, yang jelas dari
wajah mereka membias kecemasan dan kekhawatiran mendalam. Pagi itu adalah selasa,
18 Desember 2007.

Di ujung
pertigaan jalan Wisaprana yang menyentuh bibir jalan raya dengan volume padat
kendaraan dari arah

Cirebon

menuju Kuningan,

tampa

k para polisi dengan
seragam lengkap tengah bergerombol santai di kelurahan. Ada yang sibuk dengan alat komunikasinya, ada pula
yang duduk-duduk sambil merokok. Di sudut kiri pertigaan, terdapat masjid
al-Huda milik warga non-Ahmadiyah. Ada apa gerangan? Kabarnya sejumlah Ormas
Islam akan beramai-ramai datang ke sana hari itu. Tujuannya tak lain adalah
ingin melenyapkan Ahmadiyah dari bumi Manis Lor, Jalaksana, Kuningan.

Mobil kepolisian yang diparkir berderet di tepi
jalan menjadi perhatian tersendiri bagi pengguna jalan yang ketepatan melintas
di sana. Ditambah lagi dengan dua spanduk besar yang terbentang di ujung jalan
desa dengan coretan yang bernada provokatif nun garang. Satu spanduk bertuliskan:
”Halal darah Ahmadiyah (agama), haram darah Ahmadiyah (negara). Satu spanduk
lagi berbunyi: ”Aksi Birokrasi Mandul, Aksi Jihad Muncul, Hindari Anarkhi,
Pastikan Ahmadiyah Habis. Ahmadiyah di Dunia Sengsara, di Akherat Ke Neraka.”
(komponen muslim kab. Kuningan).

Sementara itu, di sepanjang jalan masuk desa,
bendera GUII ditancapkan berjajar teratur di tepi kanan-kiri jalan, dalam jarak
tiap 20 meter. Rumah-rumah yang bukan milik jemaat Ahmadiyah ditandai dengan
kertas yang bertuliskan: ”Warga masjid al-Huda, umat Muhammad saw.” Dua spanduk
dan umbul-umbul itu sudah dibentang beberapa hari sebelumnya.

Jika masuk ke desa, sekitar 150-an meter dari
pertigaan Wisaprana, terdapat masjid besar An-Nur yang sudah dalam kondisi
tersegel. Di sebelah kanannya persis adalah rumah Laksamana Muhammad Soenarto,
salah satu jemaat Ahmadiyah yang sekaligus dijadikan basecamp Ahmadiyah. Masjid
An-Nur adalah pusat aktivitas jemaat Ahmadiyah Manis Lor yang disegel oleh
Satpol PP atas perintah Bupati Kuningan pada Kamis, 13 Desember 2007 yang lalu
beserta dua mushollah lagi, yaitu al-Hidayah dan al-Taqwa. Dalam bahasa
Ahmadiyah, mushollah-mushollah itu disebut masjid kelompok.

Di rumah Laksamana Soenarto tampak ramai oleh
orang. Selain para penggede Ahmadiyah, kawan-kawan dari Jaringan Kerja (JAKER)
Pemantauan dan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang beranggotakan
lembaga; LBH Bandung, Desantara, Fahmina, PBHI Bandung, GKP, dan JIMM yang
bermaksud ingin membantu warga Ahmadiyah dalam konteks kasus ini. Tak ada
pembicaraan serius di antara mereka pagi itu. Yang terlihat hanya kegelisahan
dan kecemasan yang terpancar dari wajah orang-orang itu. Bergitupun dengan para
warga yang sudah mulai terlihat berkerumun di tepi jalan, utamanya sekitar
masjid An-Nur. Tak ada keceriaan sedikit pun yang menghiasi wajah mereka,
kecuali kemuraman yang penuh panik.

Matahari mulai meninggi, namun cuaca hari itu tak
begitu cerah akibat mendung yang memayungi bumi Manis Lor dan kawasan
sekitarnya. Kepanikan kian bertambah ketika ada kabar massa sebentar lagi akan
datang. Tampak sudah direncanakan, beberapa kaum Hawa mulai berdatangan dan
langsung berdiri berjajar di depan masjid An-Nur. Melihat hal itu, kaum Hawa
lainnya yang semula masih bergerombol di depan rumah langsung berbondong-bondong
dan bergabung dalam barisan tersebut. Mereka merapatkan barisan sambil
bergandengan tangan membuat pagar betis untuk menghadang kedatangan massa yang
hendak menghancurkan masjid mereka. Semua kaum Hawa Ahmadiyah Manis Lor, mulai
dari mudi-mudi sampai ibu-ibu, hari itu tumplek jadi satu di depan An-Nur.

 Sontak,
suasana menjadi riuh-gemuruh oleh suara-suara mereka yang meneriaki, memanggil,
dan berkoordinasi antar sesamanya dalam membentuk barisan blockade sebagai
benteng terakhir penyelamatan tempat ibadah mereka yang mau diacak-acak orang
luar. Sementara para pemuda dan bapak-bapak turut berjibaku mengatur barisan
tersebut. Muski dalam situasi panik yang meninggi, tapi kaum hawa tampak sudah
bulat tekad, apapun yang terjadi mereka akan tetap bertahan di sana, menjaga
simbol kesucian agama mereka. Barisan itu kian memanjang seiring dengan terus
berdatangannya kaum hawa yang lain. Jumlah mereka sekitar 400-an.

Sesaat kemudian, barisan pagar betis mereka
terlihat sudah mulai agak rapi. Karena terlalu panjang, maka barisan dibuat
rangkap dua. Barisan yang tepat berada di depan pintu utama masjid An-Nur
membentangkan sepanduk panjang warna putih yang bertuliskan: ”Kebebasan
menjalankan ibadah dijamin oleh konstitusi pasal 28 E (1) dan (2) UUD.” Suasana
riuh itu pun berlahan-lahan mulai sirna, yang terdengar kemudian sayup-sayup
kalimat doa dan wiridan yang keluar dari mulut para ibu-ibu itu.

 

GUII Datang, Manis Lor
Mencekam

Apa yang dicemaskan warga pun akhirnya tiba juga.
Tepat pada jam 11.05 WIB., jemaat Ahmadiyah yang berkerumun di depan masjid
An-Nur itu lamat-lamat mendengar gemuruh suara massa di kejauahan. Awalnya,
suara itu tak jelas. Namun berlahan-lahan semakin nyaring. Para warga jemaat
pun segera sadar, bahwa suara-suara itu adalah suara massa yang hendak
meluluh-lantakkan tempat-tempat ibadah Ahmadiyah di sana. Suara itu datang dari
arah timur, tepatnya dari jalan raya dan sudah mulai mendekat ke pertigaan
jalan Wisaprana –jalan menuju ke masjid An-Nur.

Suasana di jalan Wisaprana, tepatnya depan An-Nur,
menjadi gaduh. Para kaum Hawa yang didominasi ibu-ibu itu kian merapatkan
barisan pagar betisnya dengan gugup. Doa-doa itu pun berhenti sejenak karena
saking paniknya. Para pemuda dan bapak-bapak (warga Ahmadiyah Manis Lor)
langsung berhamburan turun jalan. Tak ada alasan lagi bagi mereka kecuali
bersiap-siap melawan massa itu jika sampai mengacak-acak tempat suci mereka,
apapun resikonya. Itu situasi yang terjadi di sekitar An-Nur.

Sementara itu, ratusan massa yang mengatasnamakan
Gabungan Umat Islam Indonesia (GUII) tiba di pertigaan Manis Lor, tepat di
sebelah masjid Al-Huda. Mereka datang dengan mengenakan berbagai atribut; ada
yang berseragam hitam, ada yang berjubah putih, mengenakan sorban, ada pula
yang memakai songkok, dan banyak lagi atribut yang menandai identitas mereka
masing-masing. Beberapa kaos mereka tertera ”Gerakan anti-maksiat kab.
Kuningan”. Bendera warna hijau yang bertuliskan lafal ”Lailahaillallah” berkibaran mengiringi semangat mereka yang
dilambari amarah. Di bagian bawah bendera-bendera yang diacung-acungkan itu
bertuliskan Gabungan Umat Islam Indonesia sebagai penanda identitas kelompok.
Sebagian lainnya tampak bendera warna putih berkelebatan di atas massa.
Sementara sisanya membawa tongkat dan benda-benda keras lainnya yang terus
diacung-acungkan ke atas.

Sementara sang orator, Ustad Sudrajat, tampak
berdiri gagah di atas mobil. Dengan bantuan pengeras suara yang berukuran
besar, ia berorasi dengan lantang mengobarkan semangat massa dengan
seruan-seruan yang ia sebut sebagai ‘jihad’. Suaranya menggema, memecah suasana
sekitar. Teriakannya yang membahana dengan kalimat-kalimat garang itu mampu
mengendali massa dalam satu komando. Jumlah mereka kurang lebih 700-an orang.

GUII adalah gabungan dari sejumlah organisasi
massa, seperti: Front Pembela Islam (FPI) Kuningan, GIBAS (Gerakan Individu
Barisan Anak Siliwangi), GERAH (Gerakan Anti Ahmadiyah), Rudal (Remaja Masjid al
Huda), BARAK (Barisan Rakyat Kuningan), Gerakan Anti Maksiat, Laskar Jihad Kab.
Kuningan, Komponen Masyarakat Kuningan, FUI (Forum Ukhuwah Islamiah), Bimasuci,
Ikatan Pencak Silat Indonesia Cabang Kuningan, GAMAS (Gerakan Anti Maksiat),
GAPPAS, MMI Cirebon, FPI Majalengka dan beberapa elemen lainnya.

Melihat kedatangan massa itu, aparat keamanan yang
terdiri dari dua pleton Polres Kuningan, satu pleton Brimob Cirebon, dan satu
pleton Polres Cirebon langsung membuat blockade berlapis untuk menghadang massa
agar tak sampai ke masjid An-Nur yang jadi titik incaran mereka. Massa GUII pun
berhenti di pertigaan, persis di sebelah masjid Al-Huda. Kini, mereka
berhadap-hadapan dengan barisan aparat keamanan.

Sekitar 100 meter di belakang blockade berlapis
aparat keamanan itu, tampak barisan Garda Bangsa yang berjumlah 25 orang dengan
seragam resmi. Kehadiran mereka tak lain adalah turut membantu Ahmadiyah agar
tak terjadi hal-hal yang anarkis. Sementara itu, di depan masjid An-Nur, warga
tampak sudah siap menghadapi massa GUII andai mereka berhasil menjebol blockade
kepolisian dan melakukan tindak pengerusakan. Para ibu-ibu dan remaja yang
membuat pagar betis di depan masjid terlihat kian tegang. Untuk mengusir
kekalutannya, mereka kembali membaca doa-doa dan sholawat. Di sela-sela itu,
satu pleton polisi berjalan melintas di depan barisan mereka menuju ke ujung
barat jalan Wisaprana, mengantisipasi kalau ada massa yang akan masuk lewat
arah barat.

Situasi di pertigaan timur kian menegang. Massa
GUII yang berhadapan dengan barisan aparat keamanan itu terus menggemuruhkan
suara mereka, berteriak-teriak seraya menghujat Ahmadiyah sebagai aliran sesat.
Kalimat-kalimat suci ke-Tuhan-an pun bercampuraduk dengan nada-nada hujatan,
melengking ke udara. Sang orator terus berorasi, tak henti-henti, memompa
semangat massa dengan menggelontorkan kalimat-kalimat permusuhan. Atas nama Tuhan
pula, mereka menghalalkan darah Ahmadiyah. Emosi massa pun kian membuncah.

Situasi seperti itu terus berlangsung sekitar
setengah jam. Massa tampak mulai tak sabar. Sang orator memberi waktu 5 menit kepada
polisi untuk berbicara di depan

massa

GUII. Kalau tidak, maka mereka akan menghancurkan sendiri masjid an-Nur. Namun
permintaan mereka tak dipenuhi polisi.

Setelah lima menit berlalu, sang orator mulai
menyerukan pada massa untuk membaca kalimat thoyyibah
(doa untuk mengantarkan jenazah) sebagai tanda bahwa jemaat Ahmadiyah sudah
tidak bernyawa. Ancaman mereka tampak tak main-main. Lewat komando korlap,
massa mulai merapatkan barisan, bersiap-siap menabrak barisan polisi. Massa pun
mulai merangsek, mendorong aparat yang memakai tali dadung untuk menghadang.
Bentrokan antara massa dengan polisi pun tak bisa dihindar. Dengan bringas,
massa memukul polisi dengan pentungan yang tergenggam kuat di tangan mereka.
Beberapa ada yang melempar batu dan kayu.

Tak urung, jumlah massa yang jauh lebih besar
dibanding aparat keamanan, dalam sekali gebrak saja sudah mampu membuat
kocar-kacir barisan pertahanan polisi dan berlarian ke belakang karena tak
kuasa membendung gempuran massa. Blokade polisi lapis pertama pun jebol. Massa
hendak langsung melesat menuju ke masjid An-Nur, namun mereka langsung disambut
semprotan gas air mata oleh blokade polisi ring kedua. Massa pun semburat dan
berlarian tak beraturan. Melihat hal itu, orator sekuat tenaga berteriak
berusaha mengorganisir kembali massa yang kocar-kacir akibat gas air mata.
Massa pun mundur dan mengambil jarak beberapa meter dari blokade polisi ring
kedua. Sementara itu, dari pihak kepolisian yang berada di ring pertama
terlihat ada yang mengalami luka akibat seranggan massa. Ia pun diistirahatkan.

Setelah massa bisa dikumpulkan kembali, selang
beberapa menit, tepatnya pukul 11.45, korlap GUII meminta massa istirahat
sejenak untuk shalat dhuhur dahulu. Massa pun menurut dan langsung berjalan
menuju masjid al-Huda yang persis berada di samping lokasi kejadian. Sepeninggal
mereka shalat, suasana menjadi lengang. Situasi ini pun dimanfaatkan oleh
polisi untuk beristirahat pula.

Sementara itu, para warga yang meluber ke jalan di
depan masjid An-Nur diminta oleh polisi untuk menepi atau masuk ke gang-gang,
agar tak terlihat oleh massa GUII. Sebab itu dirasa bisa memancing emosi massa.
Warga pun menurut. Sedangkan ibu-ibu dan mudi-mudi yang semula berdiri membuat
pagar betis itu mengubah strategi pertahanannya. Kini, mereka duduk teratur
menghadap ke arah timur, memenuhi ruas jalan Wisaprana depan masjid sambil
tetap membentangkan spanduk di depan. Kebanyakan mereka memejamkan mata,
mulutnya komat-kamit membaca doa dan kalimat wirid yang intinya memohon
keselamatan dari yang Esa. Tak sedikit pula, dari mata ibu-ibu yang menitikkan
air mata secara pelan-pelan. Posisi mentari yang tepat di atas kepala tak
mereka hiraukan. Mereka berusaha tetap hikmad di tengah situasi mencekam itu.

 

Shalat Dhuhur Usai,
Pengrusakan Dimulai

Setelah 30 menit berlalu, usai melaksanakan shalat
dhuhur, massa kembali berkumpul membentuk barisan di tempat semula, pertanda
babak kedua aksi akan segera dimulai. Sang orator kembali mengobarkan semangat
dengan garang. Massa memukuli tiang listrik di sekitar mereka, menimbulkan
bunyi gaduh tak karuan diikuti teriakan-teriakan riuh dengan nada permusuhan.
Takbir pun kembali menggema.

Sementara itu, blokade barisan kepolisian sudah
bersiaga, berhadap-hadapan hampir tak berjarak. Para wartawan berebut memilih
posisi yang paling pas untuk bersiap-siap menunggu chaos babak kedua kembali
terjadi antara massa dan polisi. Agar mereka tidak kehilangan momentum untuk
bisa mengabadikan peristiwa kelam hari itu.

Selang beberapa saat, tepatnya pukul 12.48, Camat
Jalaksana Maman Hermansyah mengambil mix yang dipakai orator lalu berbicara di
hadapan massa. Inti isi yang disampaikan adalah bahwa ia telah mengadakan rapat
dengan para pimpinan aksi. Hasilnya, Camat akan mengawasi dan memastikan bahwa
semua masjid dan mushollah milik jemaat Ahmadiyah Manis Lor tidak akan dipakai untuk
aktivitas ibadah apapun sampai menunggu keputusan dari Bupati Kuningan, H Aang
Hamid Suganda. Sekali lagi Maman menegaskan bahwa itu adalah kesepakan dengan
para pimpinan aksi.

Menimpali paparan Maman, sang orator menyerukan
massa untuk melangkah mundur beberapa meter demi menghormati kesepakatan
tersebut dan meminta agar tidak ada tindak anarkis di situ. Ia juga bilang
bahwa massa akan tetap berada di tempat menunggu sampai masjid dan
mushollah-mushollah Ahmadiyah benar-benar disegel.

Sang orator terus menyerukan massa agar mundur.
Emosi massa pun tampak mulai surut. Namun, tiba-tiba massa yang merupakan
gabungan dari beberapa organisasi itu tampak mulai tak bisa dikontrol dalam
satu garis komando. Sebagian dari mereka malah berteriak untuk terus merangsek
maju, menjebol blokade. Sementara yang lainnya tunduk pada titah orator. Di
atas mobil yang dibuat memuat sound system, terjadi pula perebutan mix antar
mereka. Salah seorang langsung merebut mix dari tangan orator dan membiuskan
rumor bahwa salah satu dari mereka ada yang terkena bacok. Sontak, emosi massa
pun meledak.

Sebagian massa yang semula sudah mundur terpancing
emosinya dan segera bergerak kembali ke depan. Situasi semakin tak terkendali,
perbedaan terjadi di dalam barisan dan di atas mobil untuk menguasai mix.
Teriakan-teriakan mereka mulai tak sewarna, tapi semakin keras. Barisan depan
massa dengan gemuruh emosi tinggi berjibaku menarik teman-temannya untuk maju
dan bersama melabrak polisi. Dengan emosi meluap-luap, massa pun bergerak maju,
merapatkan barisan dan mengacungkan segala pentungan di tangan mereka.

Kini, tanpa komando dari orator, massa bergerak
secara liar berusaha menjebol blokade aparat keamanan. Kembali, bentrok antara
massa GUII dengan aparat pun tak terelakkan. Gas air mata segera ditembakkan.
Mereka pun semburat dan berlarian menyelamatkan diri masing-masing dari
semburan gas yang memerihkan mata itu. Melihat demikian, beberapa ponggawa
massa, berjibaku mengkoordinir massa yang kocar-kacir itu untuk berkumpul
kembali agak ke belakang. Massa pun akhirnya bisa dikumpulkan kembali. Namun
jarak mereka agak jauh dari barisan aparat.

Aparat keamanan mulai merapikan barisannya yang
baru saja digedor massa. Sementara itu, para ponggawa massa, terlihat melakukan
pembicaraan serius. Tampaknya mereka mau membuat strategi baru. Pembicaraan di
tengah massa itu berjalan agak lama juga. Tak ada suara yang keluar dari sound,
tak ada pula gemuruh teriak massa. Suasana pun tak sebising tadi.

Tak lama kemudia, sound pun berbunyi. Sang orator
baru memegang mix dan berbicara dengan lantang. Ia mengkhabarkan bahwa massa
saat ini tengah menyebar lewat gang-gang desa untuk menghancurkan tempat ibadah
jemaat Ahmadiyah. Mendengar itu, para warga yang berkumpul di sekitar masjid
An-Nur tampak mulai panik. Sebagian kecil dari mereka langsung bergerak menuju
ke tujuh mushollah untuk berjaga-jaga agar tak dirusak. Sementara yang lainnya
tetap bersiap-siap di sekitar An-Nur, karena masjid inilah yang jadi incaran
utama massa.

Anehnya, tak satu pun aparat kepolisian yang mau
bergerak untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan mushollah-mushollah yang
mendapat ancaman tersebut. Mereka tetap berdiam di tempat semula dengan alasan
kalau energi kepolisian dipecah, maka blokade utama di jalan Wisaprana, sebelah
timur, akan mudah dijebol massa. Beberapa pengurus Ahmadiyah juga meminta
kepada aparat yang berjaga di ujung barat untuk menyelamatkan
mushollah-mushollah mereka. Pihak polisi pun tak mau dengan alasan menunggu
intruksi dari atasannya, baru mereka akan bergerak. Para ponggawa Ahmadiyah pun
tampak kecewa bercampur panik.

Ucapan mereka tampaknya bukan gertakan sambal
belaka. Beberapa massa mulai bertebaran menyusup lewat gang-gang dari arah
utara dan barat desa. Namun jumlah mereka tak terlalu besar. Yang lainnya tetap
berkumpul di pertigaan. Yang mereka tuju dua mushollah jemaat Ahmadiyah, yaitu
at-Taqwa dan al-Hidayah.

Di mushollah at-Hidayah, massa dari GUII secara
beringas melakukan perusakan: empat buah jendela atas diremukkan, dua pintu
dirusak, dan kubah mushollah diambil. Massa juga merusak tiga buah pagar
mushollah dan 120 genting. Selain pengerusakan, mereka juga menjarah 20 buah
genteng, satu lampu sorot, podium, satu buah amplifier di mushollah itu. Dalam
sekejap saja, massa mampu melumatkan kaca-kaca mushollah al-Hidayah.

Tak hanya mushollah, massa juga merusak empat buah
rumah warga yang berada di sekitar mushollah al-Hidayah. Keempat pemilik rumah
itu adalah Pak Mansum yang kaca jendela rumahnya pecah, Ibu Laski yang kaca
rumahnya juga pecah, Pak Shaleh yang kaca nakonya pecah, dan Ibu Sanukri
yang 9 gentengnya remuk.

Perusakan yang sama juga terjadi di mushollah
at-Taqwa. Bedanya, warga yang bertempat tinggal di sekitar mushollah tersebut
memberi perlawanan sengit kepada massa GUII yang hendak menghancurkan mushollah
tersebut dan rumah warga. Perkelahian tak terhindarkan, dan korban pun
berjatuhan. Sapudin –yang biasanya akrab dipanggil Oden–, salah satu warga
Ahmadiyah, ditusuk massa dengan menggunakan benda tajam di bagian kiri
perutnya. Sementara itu, kaki kiri Dedi tertusuk tongkat yang ujungnya dikasih
paku. Pelipis Nana Rusdia mengucur darahnya akibat terkena lemparan batu.
Bagian muka dan punggung Deni pun terkena lemparan batu. Dan, pelipis Ibu
Zaetun terkena pantulan batu.

Akibat pengerusakan itu, dua pintu mushollah
at-Taqwa rusak, 15 jendela pecah, mimbar rusak, perpustakaan diacak-acak, dan
12 al-Qur’an dibakar. Yang dirusak tak hanya at-Taqwa, namun rumah warga
sekitar pun menjadi sasaran amuk massa. Perinciannya sebagai berikut: Rumah Bapak
Ela, 5 jendelanya dirusak, 150 gentengnya pecah; Pagar rumah Bapak Arwa
dirobohkan, 3 buah komet (jendela kecil) dirusak. Sementara; Ruah Bapak Arsim,
50 genteng rumahnya plus dua buah jendela dirusak; Dan Bapak Emon, 10 buah kaca
jendela, 50 genteng, dan satu pintu rusak parah.

Oden yang kondisinya semakin melemah karena darah
terus keluar dari perut bagian kirinya akibat ditusuk massa itu segera
dilarikan ke Puskesmas setempat. Namun karena agaknya parah, ia lantas
dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Kuningan. Tapi memang sungguh
naas nasib Oden. Tiga jam ia diterlantarkan, tidak mendapat perawatan dari
dokter rumah sakit bersangkutan. Tak jelas apa alasan pihak rumah sakit
membiarkan Oden yang sudah tak berdaya itu. Tapi ada slentingan, karena Oden
adalah warga Ahmadiyah. Karenanya rumah sakit enggan merawatnya. Akhirnya, Oden
pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit RS Ciremai, Cirebon, agar nyawanya bisa
diselamatkan.

Setelah berhasil merusak mushollah al-Hidayah dan
at-Taqwa, massa pun kembali dan bergabung dengan teman-teman mereka di
pertigaan dengan puas nun senang. Salah seorang mengambil mix dan kemudian
menginformasikan kepada semua yang ada di sana bahwa mereka sudah berhasil
menghancurkan 2 mushollah milik jemaat Ahmadiyah. Massa
yang sedari tadi menunggu di pertigaan itu pun bersorak-sorai penuh kemenangan.

Pemandangan yang kontras terjadi di sekitar masjid
An-Nur. Setelah mendengar kabar dua mushollah mereka telah dirusak, para jemaat
Ahmadiyah tak dapat menyembunyikan kesedihannya. Apalagi mudi-mudi dan ibu-ibu
yang sejak dhuhur duduk di depan masjid itu semakin tak kuasa menerima
kenyataan ini. Hujan air mata pun mengiringi doa-doa dan shalawat yang terus
mereka bunyikan. Isak-tangis pun pecah di mana-mana. Jemaat Ahmadiyah dirundung
duka.

 

Negosiasi, Aparat Tidak Pede

Matahari kian condong ke barat, bahkan hampir
tenggelam. Situasi di pertigaan Manis Lor tetap seperti semula. Muski sudah
berhasil merusak dan memporak-porandakan mushollah al-Hidayah dan at-Taqwa
beserta beberapa rumah warga, namun massa GUII tampak belum begitu puas.
Mungkin karena masjid An-Nur belum berhasil mereka hancurkan. Mereka masih
tetap bergerombol di tempatnya semula sambil berteriak-teriak menghujat
Ahmadiyah seraya membawa-bawa nama Tuhan dan kebenaran.

Di depan masjid An-Nur, sampai sore hari, ibu-ibu
dan mudi-mudi tak bergeming sedikit pun dari posisi semula, seraya terus
melafalkan kalimat doa-doa dan sholawat memohon perlindungan Tuhan. Para pemuda
dan bapak-bapak tetap bersiaga di tepi jalan, di gang-gang.
Sementara para pengurus
Ahmadiyah tampak kehabisan cara dan was-was.
Sebab hari sudah sore, namun massa belum juga
meninggalkan bumi Manis Lor.

Begitu pun juga dengan pihak aparat keamanan.
Mereka tampak mulai kelelahan setelah seharian beradu otot dengan massa GUII.
Akhirnya, para pimpinan aparat keamanan mengambil inisiatif untuk melakukan
negosiasi dengan pihak Ahmadiyah dan para pendamping Ahmadiyah.

Tepat jam 13.45, negosiasi itu dilakukan di ruang
tamu
rumah pimpinan Ahmadiyah. Negosiasi ini dimaksudkan untuk mencari
jalan tengah dan teraman atas nama ketertiban dan stabilitas. Negosiasi itu
dihadiri oleh Kapolres Kuningan (AKBP Rachmad Hidayat), Dandim (Indra Permana),
Kasi Intel Kejari (Herdiansyah), Camat Jalaksana (Maman Hermansyah), Kepala Desa
Manis Lor, dan segenap pengurus jemaat Ahmadiyah, serta angggota JAKER.

AKBP Rachmad Hidayat, Kapolres Kuningan, mengawali
pembicaraan dalam forum tersebut dengan menjelaskan terlebih dahulu maksud
negosiasi itu. Dengan ekspresi wajah letih dan bingung, ia mengatakan bahwa
massa GUII sulit dikendalikan dan diajak bicara. Sebab yang dikedepankan mereka
adalah emosi dan amarah. Karenanya, Hidayat kemudian menawarkan jalan tengah
yang dianggap paling adil, yaitu dengan cara menyegel seluruh tempat Ahmadiyah
( satu masjid dan tujuh mushollah –namun masjid dan 2 mushollah sudah disegel
tanggal 13 sebelumnya) sampai ada keputusan dari Bupati Kuningan. Hal ini
dimaksudkan untuk meredam emosi massa yang sudah memuncak dan brutal. Seluruh
argumentasinya disandarkan atas nama keamanan, ketertiban, dan stabilitas.

Hal itu diperkuat oleh Dandim, Indra Permana.
Menurutnya memang sudah tidak ada jalan lain kecuali menyegel seluruh tempat
ibadah Ahmadiyah. Ia memohon ke pihak Ahmadiyah supaya memahami kondisi
tersebut dan bersedia menerima tawaran penyegelan tersebut. Usai bicara, ia
memberi kesempatan pihak Ahmadiyah untuk berbicara.

Namun, sebelum bicara, pihak Ahmadiyah
mempersilahkan kepada JAKER untuk berbicara terlebih dahulu. Pihak Jaker yang
diwakili Unung berusaha menggiring ke wilayah hukum dan berusaha menolak ide
penyegelan tersebut, karena Ahmadiyah merupakan organisasi resmi yang memiliki
hak untuk mendirikan tempat ibadah dan menjalankan keyakinannya seraya berusaha
menegaskan kepada pihak aparat keamanan untuk bisa menjamin dan menindak tegas
massa yang berusaha menghancurkan hak kebebasan Ahmadiyah.

Hal itu disambung oleh pihak Ahmadiyah yang
diwakili oleh Kulman selaku sesepuh Ahmadiyah Manis Lor. Ia menceritakan kisah
perjalanan Ahmadiyah sejak awal berdiri hingga kini yang kerap mendapat ancaman
dan gangguan dari pihak yang tidak mengehendaki Ahmadiyah berkembang di desa
Manis Lor dan Indonesia umumnya. Tak ketinggalan, dia juga memberi paparan
bukti bahwa Ahmadiyah adalah organisasi resmi yang berbadan hukum. Sementara
itu, ketua Ahmadiyah, Abdul Syukur, hanya terdiam seolah tiada daya.

Namun, Kapolres dan Dandim sekali lagi menegaskan
bahwa hendaknya semua yang ada di situ, khususnya pihak Ahmadiyah, mendahulukan
keamanan dari pada soal hak. Pihak aparat juga mengungkapkan bahwa pihaknya
merasa kuwalahan menghadapi massa sekian banyak yang susah diajak bicara. Ada
kesan yang muncul, pihak aparat seolah ”tidak mau ambil resiko dan tidak
sanggup” lagi menghadapi massa.

Pembicaraan berlangsung dengan alot. Pihak
Ahmadiyah dan JAKER berusaha menolak ide penyegelan itu, tetapi aparat keamanan
tetap bersikukuh dengan tawaran solusinya tersebut. Hingga tak ada pilihan lagi
bagi Ahmadiyah kecuali menerima ide kompromi tersebut, muski dengan terpaksa.
Sebab, ketika melihat aparat keamanan sudah mulai melembek dengan massa, maka
yang jadi kekhawatiran adalah keselamatan ribuan warganya.

Adapun detail hasil negosiasi itu adalah sebagai
berikut: (1) Kapolres memohon kepada semua pihak agar mendahulukan keamanan
daripada soal hak, dia sangat memahami kondisi ini, (2) Penyegelan semua tempat
ibadah merupakan jalan yang terbaik agar emosi GUII tidak semakin memuncak dan
brutal. Karena mereka sudah tidak bisa diajak dialog, (3) Pihak-pihak luar
diharapkan tidak membuat keruh situasi dengan memprovokasi Ahmadiyah maupun
jaringan yang ada di pusat, (4) Keputusan selanjutnya diserahkan ke Bupati yang
sampai hari ini masih di Jakarta, (5) Pemda juga menunggu keputusan dari pusat
yang sedang mengkaji persoalan Ahmadiyah, (6) Sudah diadakan 5 kali dialog
antara kedua belah pihak, akan tetapi tidak pernah menemukan titik temu.

Usai jalan penyegelan disepakati, semua orang yang
ada di forum itu langsung tertunduk sedih, kecuali pihak aparat. Mereka tak
dapat menyembunyikan rasa kecewa yang begitu mendalam atas kesepakatan itu,
utamanya pada pihak aparat yang terkesan canggung dan tidak pede untuk menindak
massa yang nyata-nyata melakukan tindak pelanggaran.

Namun apalah daya. Kesepakatan sudah dibuat.
Ahmadiyah harus menerimanya muski itu pahit baginya. Semua itu demi ribuan
warga yang tak berdosa itu. Sebab, jika nanti blokade keamanan jebol, dan massa
berhasil meluluh-lantakkan tempat-tempat ibadah di sana, maka aparat kepolisian
akan punya alasan ringan: kenapa penyegelan yang ia tawarkan tidak disepakati?

 

Hujan Air Mata Di manis Lor

Usai negosiasi, Kapolres keluar dari rumah Abdul
Syukur dan meminta kepada Ka Satpol PP, Indra Purwantoro, untuk menyegel kelima
mushollah milik Ahmadiyah: Baiturrahman, al-Jihad, al-Ihsan, al-Hikmah, dan al-Barokah.
Sebab sebelumnya masjid An-Nur, mushollah al-Hidayah dan at-Taqwa sudah disegel
pada kamis, 13 Desember 2007 pukul 12.00 WIB.

Sang komandan Satpol PP pun mematuhi titah
Kapolres. Penyegelan itu atas nama pemerintah Kuningan, karenanya ia memakai
jasa satpol PP. Titah itu diucapkan tepat pukul 14.45 WIB. Sementara situasi di
dalam basecamp tampak masih muram. Tak ada lagi pembicaraan serius di antara
mereka. Yang tersisa di sana adalah JAKER, Garda Bangsa, Kepala Desa Manis Lor,
dan para ponggawa Ahmadiyah. Ketua Ahmadiyah, Abdul Syukur, tampak begitu shock
dan hanya bisa pasrah.

Masih dengan kondisi shock, Abdul Syukur berjalan
keluar dari rumahnya. Jalannya pun terlihat tidak sempurna, agak sempoyong.
Dengan sisa-sisa kekuatannya, Abdul Syukur meminta para ibu-ibu dan mudi-mudi
yang masih setia duduk di jalan depan masjid An-Nur untuk berdiri dan
membubarkan diri seraya mengkhabarkan bahwa mushollah-mushollah mereka akan
disegel atas dasar kesepakatan negosiasi yang berlangsung satu jam tadi. Namun
mereka memprotes keputusan itu dan berniat akan terus duduk di sana. Namun
sekali lagi Abdul Syukur dengan tanpa ekspresi menjelaskan sembari berusaha
melunakkan niat mereka. “Kita serahkan semuanya ini pada Allah,” demikian
kalimat bijak penuh kepasrahan yang keluar dari bibir Syukur. Para ibu-ibu dan
mudi-mudi itu pun akhirnya melunak dan berlahan-lahan meninggalkan tempat itu.

Selang 45 menit, tepatnya pukul 15.30 WIB, mobil
patroli Satpol PP bernomor E 8013 Y dari melaju dari arah pertigaan memasuki
desa Manis Lor dan berhenti tepat di depan masjid An-Nur. Mobil itu membawa
kayu-kayu berukuran panjang yang sengaja dipersiapkan untuk menyegel. Melihat
kedatangan mobil tersebut, para ibu-ibu dan mudi-mudi langsung berlarian dan
membuat pagar betis persis di pintu gerbang sekolah SMP Amal Bhakti yang
berhadap-hadapan dengan masjid An-Nur.

Kayu-kayu di atas mobil itu diturunkan oleh Satpol
PP. Dan, mereka sejenak melakukan koordinasi serta mengecek kelengkapan alat
segel. Ibu-ibu berteriak meluapkan kejengkelan yang berpadu dengan kesedihan.
Meraka tampak tak terima melihat pemandangan yang tidak adil itu. Ibu-ibu itu
pun menyumpahi para Satpol PP yang sudah bersiap-siap itu, membacakan
dalil-dalil yang intinya berkaitan dengan bahwa tindakan tidak adil dan
sewenang-wenang di dunia kelak akan mendapat ganjaran setimpal di akhirat, di
depan Tuhan yang Esa.

Para anggota Satpol PP hanya terdiam, tak mereaksi
ucapan ibu-ibu. Ibu-ibu terus meluapkan emosinya dengan kata-kata; ada yang
membaca sholawat, doa-doa, dalil-dalil, ada pula yang hanya diam terpaku di
tempatnya, saking shocknya. Suara mereka bersaut-paut dalam nada sumpah.
Suasana kian dramatis. Mereka pun tak kuasa lagi membendung air mata, menetes
ke bumi. Suara tangisan pun pecah di bumi kelahiran mereka. Mereka terus
berteriak sekuat-kuatnya. Gemuruh emosi dan kepedihan yang tak cukup hanya
dilepaskan lewat kata-kata itu membuat fisik mereka mulai melemah.
Berlahan-lahan, satu per satu, ibu-ibu mulai tak kuat lagi berdiri hingga
akhirnya mereka pun bersimpuh di tanah dan mulai tak sadarkan diri.

Sungguh sebuah pemandangan yang tragis nun
memilukan. Semua orang di sana yang menyaksikan itu tampak miris dan bergetar
rasa kemanusiaannya.

Tak lama kemudian, para anggota Satpol PP kembali
menaikkan kayu-kayu tersebut ke atas mobil. Setelah itu, para anggota Satpol PP
satu per satu ikut naik mobil. Mobil pun bergerak menuju ke mushollah
Baiturrahman. Para ibu-ibu yang masih sadarkan diri bergegas berlarian menyusul
laju mobil tersebut. Tak butuh waktu lama, mobil itu sampai dan berhenti di
depan Baiturrahman. Para ibu-ibu langsung berbaris, menghalang-halangi Satpol
PP yang hendak menyegel salah satu tempat suci mereka itu. Pihak Satpol PP itu
agaknya kerepotan menghadapi barisan ibu-ibu yang larut dalam suasana histeris
itu.

Hujan tangis pun terjadi. Suaranya semakin
meninggi. Namun dengan segala cara dan penuh kepongahan, Satpol PP akhirnya
berhasil memalang pintu-pintu dan jendela-jendela mushollah itu dengan kayu.
Tanda bahwa tempat ibadah tersebut telah disegel. Melihat kenyataan demikian,
banyak ibu-ibu yang harus terkulai lemas dan kemudian tak sadarkan diri.
Sebagian yang lainnya tak bisa lagi mengeluarkan air mata dan hanya bisa
terpaku di tempatnya sambil memandangi semua itu dengan shock. Perasaan dan
batin mereka tampak tersayat-sayat. Di bumi sendiri, mendapat perlakukan tidak
adil.

Di tengah situasi memilukan itu, tiba-tiba seorang
ibu setengah baya berlari menuju pintu mushollah Baiturrahman yang sudah
disegel. Sejenak ia berdiri dan menatapnya dengan perasaan remuk-redam.
Berlahan-lahan ia mulai mendekatkan kepalanya ke daun pintu mushollah. Dan, ia
pun menciuminya dengan segenap kesucian jiwa seorang hamba sebagai tanda
kesetian pada Sang Illahiyah. Suasana sakral pun muncul di tengah ketidakadilan.

Setelah berhasil menyegel mushollah Baiturrahman,
Satpol PP melanjutkan tugasnya yang belum rampung. Mereka mendatangi musollah al-Jihad,
kemudian al-Ihsan, lalu al-Hikmah, dan al-Barokah satu per satu secara
bergantian untuk melakukan tugas yang sama, yaitu menyegel. Setiap prosesi
penyegelan masing-masing mushollah itu selalu diiringi kisah pilu yang sesak
oleh isak-tangis, jeritan, dan sumpah masyarakat.

Demikian kisah kelam pada hari Selasa di bumi
Manis Lor. Jemaat Ahmadiyah dipaksa menerima ketidakadilan di tanah
kelahirannya sendiri. Dan, nasib mereka pun mengapung di negara hukum.

 

*Penulis
adalah Staff Bidang Advokasi Agama dan Kebudayaan Desantara

Anti Rasial

September 28th, 2007 by abe-project

Bandung, 10 Mei 1963
Kerusuhan anti suku peranakan Tionghoa terbesar di Jawa Barat. Awalnya,
terjadi keributan di kampus Institut Tehnologi Bandung antara mahasiswa
pribumi dan non-pri. Keributan berubah menjadi kerusuhan yang menjalar
ke mana-mana, bahkan ke kota-kota lain seperti Yogyakarta, Malang,
Surabaya, dan Medan.

Pekalongan, 31 Desember 1972
Terjadi keributan antara orang-orang Arab dan peranakan Tionghoa.
Awalnya, perkelahian yang berujung terbunuhnya seorang pemuda Tionghoa.
Keributan terjadi saat acara pemakaman.

Palu, 27 Juni 1973
Sekelompok pemuda menghancurkan toko Tionghoa. Kerusuhan muncul karena
pemilik toko itu memakai kertas yang bertuliskan huruf Arab sebagai
pembungkus dagangan.

Bandung, 5 Agustus 1973
Dimulai dari serempetan sebuah gerobak dengan mobil yang berbuntut
perkelahian. Kebetulan penumpang mobil orang-orang Tionghoa. Akhirnya,
kerusuhan meledak di mana-mana.

Ujungpandang, April 1980
Suharti, seorang pembantu rumah-tangga meninggal mendadak. Kemudian
beredar desas-desus: Ia mati karena dianiaya majikannya seorang Tiong
Hoa. Kerusuhan rasial meledak. Ratusan rumah dan toko milik suku
peranakan Tiong Hoa dirusak.

Medan, 12 April 1980
Sekelompok mahasiswa USU bersepeda motor keliling kota, sambil
memekikkan teriakan anti suku peranakan Tiong Hoa. Kerusuhan itu
bermula dari perkelahian.

Solo, 20 November 1980
Kerusuhan melanda kota Solo dan merembet ke kota-kota lain di Jawa
Tengah. Bermula dari perkelahian pelajar Sekolah Guru Olahraga, antara
Pipit Supriyadi dan Kicak, seorang pemuda suku peranakan Tiong Hoa.
Perkelahian itu berubah menjadi perusakan dan pembakaran toko-toko
milik orang-orang Tiong Hoa.

Surabaya, September 1986
Pembantu rumah tangga dianiaya oleh majikannya suku peranakan Tiong
Hoa. Kejadian itu memancing kemarahan masyarakat Surabaya. Mereka
melempari mobil dan toko-toko milik orang-orang Tiong Hoa.

Purwakarta,1 November 1995
Huru-hara terjadi di Purwakarta, Jawa Barat. Kerusuhan itu dipicu
kejadian di sebuah toko serba ada. Lia Yulianawati, ditampar petugas
toko karena dituduh mencuri coklat.

Pekalongan, 24 November 1995
Yoe Sing Yung, pedagang kelontong, menyobek kitab suci Alquran. Akibat
ulah penderita gangguan jiwa itu, masyarakat marah dan menghancurkan
toko-toko milik orang-orang Tiong Hoa.

Bandung, 14 Januari 1996
Massa mengamuk seusai pertunjukan musik Iwan Fals. Mereka melempari
toko-toko milik orang-orang Tiong Hoa. Pemicunya, mereka kecewa tak
bisa masuk pertunjukan karena tak punya karcis.

Sanggauledo, 30 Desember 1996
Suku Dayak Sanggauledo, Kalimantan Barat, menyerang dan membakar
perkampungan Madura. Ratusan orang tewas. Ribuan orang Madura sempat
diungsikan. Awalnya adalah perkelahian antar pemuda.

Rengasdengklok, 30 Januari 1997
Mula-mula ada seorang suku peranakan Tiong Hoa yang merasa terganggu
suara beduk Subuh. Percekcokan terjadi. Masyarakat mengamuk,
menghancurkan rumah dan toko Tiong Hoa.

Ujungpandang, 15 September 1997
Benny Karre, seorang keturunan Tiong Hoa dan pengidap penyakit jiwa,
membacok seorang anak pribumi, kerusuhan meledak, toko-toko Tiong Hoa
dibakar dan dihancurkan.

Kraksaan, Donggala, Sumbawa, Flores, Jatiwangi, Losari,
Gebang, Pamanukan, Lombok, Rantauprapat, Aeknabara: Januari - Februari
1998

Anti Cina

Medan, Belawan, Pulobrayan, Lubuk-Pakam, Perbaungan,
Tebing-Tinggi, Pematang-Siantar, Tanjungmorawa, Pantailabu, Galang,
Pagarmerbau, Beringin, Batangkuis, Percut Sei Tuan: 5-8 Mei 1998

Ketidakpuasan politik yang berkembang jadi anti Cina.

Jakarta, 13-14 Mei 1998
Kemarahan massa akibat penembakan mahasiswa Universitas Trisakti yang
dikembangkan oleh kelompok politik tertentu jadi kerusuhan anti Cina.
Peristiwa ini merupakan persitiwa anti Cina paling besar sepanjang
sejarah Republik Indonesia. Sejumlah perempuan keturunan Tiong Hoa
diperkosa.

Solo, 14 Mei 1998
Ketidakpuasan politik yang kemudian digerakkan oleh kelompok politik tertentu menjadi kerusuhan anti Cina.

Tanjung Balai, 27 Mei 1998
Anti Cina

Tegal, 9 Juni 1998, 15 Juni 1998
Anti Cina

Sambas, Maret 1999
Pertikaian antara suku Melayu dan Dayak di satu pihak melawan suku
Madura di pihak lain. Ratusan korban tewas dalam kerusuhan itu,
sebagian besar warga Madura.

Kebumen, September 1999
Anti Cina

Sampit, Februari 2001
Pertikaian meledak di Sampit, Kalimantan Tengah, antara suku Dayak
melawan suku Madura. Pokok masalah pertikaian Madura vs Dayak di
Kalimantan Tengah tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di
Kalimantan Barat. Ratusan orang, kebanyakan dari suku Madura, tewas.

takes from : elsam.or.id

FGD Pluralisme

September 28th, 2007 by abe-project

    
       
          Merapatkan  Barisan Mengusung Keragaman
       
    
      

   

   

   
      

Pluralisme
yang telah berpuluh tahun menjadi pengalaman hidup berbangsa dan
bernegara kini dihujat dan disetigma sebagai paham berbahaya dan bahkan
haram. Tidak tanggung-tanggung, seruan pelarangan akan pluralisme ini
difatwakan secara gencar oleh lembaga keagamaan multipihak, yaitu MUI.
Fatwa MUI ini kemudian dimanfaatkan menjadi bola salju yang terus
menggelinding dan terus membesarkan gerakan-gerakan keagamaan intoleran
di berbagai daerah.

Sebut saja di
Jawa Barat misalnya, fatwa MUI ini dijadikan alat legitimasi sebagian
kelompok keagamaan intoleran untuk melakukan diskriminasi bahkan
penghakiman terhadap Jemaat Ahmadiyah, yang sejatinya telah lama bisa
hidup berdampingan dengan kelompok keagamaan maenstrem. Ini hampir
terjadi di tiap

kota

di mana terdapat Jemaat Ahmadiyah.

 

Sementara
itu kelompok-kelompok masyarakat madani yang getol mengusung civil
society tidak lebih ‘militan’ dan tidak ‘senekad’ kelompok-kelompok
keagamaan intoleran. NGOs atau CSOs yang salama ini melakukan kajian,
pelatihan, penelitian dan penerbitan serta kegiatan-kegiatan lainnya
dalam rangka memfasilitasi masyarakat untuk hidup bersama secara
beradab, sepertinya (maaf) ‘gamang’ bila dihadapkan dengan tuduhan
‘kafir’ dan ‘sesat’. Untuk isu pluralisme sendiri, selain belum ada
pemahaman yang sama dan sipakati NGOs dan CSOs ini, juga fakta
menunjukkan tidak setiap NGOs dan CSOs siap mengusung isu ini sebagai
bagaian penting perjuangan bahkan mungkin nyawanya. Atas dasar
kasus-kasus yang terjadi dan kecenderungan yang terus berkembang, Forum
Groups Discussion (FGD) Pluralisme se Jawa Barat ini diselenggarakan.

 

FGD
yang menjadi rangkaian Program Pluralism and Legislation Watch Fahmina
institute dan Wahid institute, ini dihadiri 23 lembaga jaringan
pluralisme se-Jawa Barat. Antara lain, Lakpesdam NU Sumedang, Lakpesdam
NU

Cirebon

, INCReS Bandung, Forum Lintas Iman Cirebon, STAIN

Cirebon

,
Jaringan Pesantren Cirebon, Forum Sabtuan, Jemaah Ahmadiyah, LBH
Bandung, Jaringan Kerja Anti Diskriminasi Agama, PBHI Bandung, Gereja
Kristen Pasundan Bandung, dan sebagainya. Kegiatan ini dilaksanakan di
hotel Bentani, pada 19-21 Agustus 2007.

 

FGD
ini diselenggarakan sebagai sharing temuan dan pengalaman beberapa
jaringan pluralisme se Jawa Barat, terkait kasus dan regulasi
diskriminatif di daerah masing-masing. Juga untuk mengevaluasi gerakan
dan menyamakan perspektif perjuangan pluralisme di tiga ranah: negara,
NGOs/CSOs dan masyarakat. “Tujuan lainnya merumuskan model advokasi
atas isu-isu dan regulasi diskriminatif dan antipluralisme di wilayah
Jawa Barat. Juga untuk merumuskan model kerja jaringan ke depan,” jelas
koordinator acara Ali Mursyid.

 

Para

peserta menemukan, setidaknya ada tiga hambatan gerakan pluralisme yang
masih terus terjadi. Pertama, penyesatan terhadap aliran-aliran
keagamaan. Misalnya yang dialami Jemaah Ahmadiyah di berbagai wilayah,
Komunitas Dayak di Indramayu dan Komunitas Wahidiyah di Tasikmalaya.
Kedua , tuduhan kristenisasi. Misalnya yang dialami Gereja Betlehem,
Gereja Dayeuh Kolot di Bandung, Gereja Cisewu Bandung, dokter di
Indramayu, Radio Gratia Cirebon, dan RS Sumberwaras Majalengka. Ketiga,
konflik tempat suci. Misalnya pendirian rumah duka di

Cirebon

, Paseban Komunitas Cigugur, dan Masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya.

 

Dalam
FGD ini, para peserta juga mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan
gerakan pluralisme. Juga merumuskan peluang dan tantangan ke depan.
Sedang metode yang digunakan adalah analisis SWOT. Terungkap dalam
forum, salah satu kekuatan gerakan pluralisme, khususnya di Jawa Barat,
adalah pluralisme sebagai praktek sosial yang telah mentradisi di
masyarakat. Hanya saja, kekuatan ini tak cukup berpengaruh karena
gerakan pluralisme terlalu bersifat intelektual dan tidak menyentuh
persoalan riil masyarakat. “Wacana pluralisme juga dianggap tidak
otentik, karena hasil pemikiran Barat,” ungkap Omay Komaruddin dari
Sukabumi.

 

Namun demikian, para
peserta optimis, ke depan ruang gerak pluralisme masih cukup terbuka.
Ini karena nilai-nilai Pancasila masih bisa diandalkan untuk menjaga
keragaman. “Masih adanya kearifan lokal yang menghargai perbedaan, juga
merupakan modal sangat penting,” papar Priyatno dari Gereja Pendeta.
Mereka juga menyadari, gerakan pluralisme akan berhadapan dengan
gerakan anti-pluralisme yang tak kalah gencarnya. Misalnya, masih
terlihat upaya delegitimasi gerakan pluralisme melalui stigmatisasi
“kafir”, “agen Barat”, “sepilis” dan lain-lain.

 

Untuk
menghadapi tantangan di atas, para peserta lantas merumuskan Rencana
Tindak Lanjut (RTL). Misalnya, dirumuskan perlunya mengaitkan
pluralisme dengan persoalan ekonomi masyarakat. Bentuknya bisa
penyelenggaraan credit union, yang akan dipelopori pihak gereja. Juga
ditekankan, gerakan pluralisme tidak lagi memunculkan pluralisme
sebagai wacana, tapi sebagai perspektif. “Dan yang tak kalah penting,
adalah memperkuat komunikasi dengan tokoh kunci di masyarakat seperti
ulama, kiai, dan pendeta. Mereka dianggap lebih efektif menyampaikan
pesan-pesan ke masyarakat,” jelas Nuruzzaman dari Jaringan Pesantren
Cirebon.[AM]

Ali And Me

Blazar KeIslaman…

September 12th, 2007 by abe-project

mencoba memaparkan apa yang saya dapat tadi pagi….

disadari
atau tidak, negara kita menyimpan banyak persoalan pelik, korupsi,
kemiskinan struktural, disorientasi nilai moral, dan benturan
kapitalisme yang ditunggangi globalisasi menerjang segala aspek
kehidupan, termasuk agama. Negara, semestinya dapat memberikan sedikit
pemecahan dalam mengatasi ketimpangan-ketimpangan yang terjadi, akan
tetapi dalam tataran praktis negara tidak mampu memberikan sedikit
solusi untuk memecahkan masalah2 kemiskinan rakyatnya. hal ini karena
negara dipenuhi oleh elit politik yang kurang bertanggungjawab dan
banyak mengutamakan kepentingan pribadi/kelompoknya. Hal ini pun
terjadi thp beberapa ormas Islam yang seharusnya dapat memberikan
solusi alternative atas keterpurukan ummat dalam kehidupan ekonomi dan
sosialnya. Beberapa ormas islam menyatakan pentingnya formalisasi
syariat dalam sistem negara guna menyelesaikan beberapa persoalan
ummat. akan tetapi pertanyaannya adalah benarkah dengan
meformalisasikan syariat dapat menyelesaikan persoalan-persoalan umat
secara riil dan tuntas??? saya pikir tidak semudah itu, apalagi kalau
melihat negara kita merupakan negara majemuk yang penuh akan kekayaan
ras, suku, bahasa, agama bahkan budaya. Bagaimana nasib umat lain yang
non-muslim ketika formalisasi syariat benar2 di setujui oleh negara
sebagai pengambil kebijakan pada khususnya dan masyarakat awam pada
umumnya yang tidak benar2 memahami konteks dampak kepentingan dalam
formalisasi syariat Islam ini? Umat non-muslim tentunya akan mengalami
diskriminasi dalam kehidupan ekonomi, sosial bahkan mungkin politik,
dan yang paling mengharukan hak2 hidup dasar mereka tidak terpenuhi
secara utuh. Bukankah Islam merupakan agama yang rahmatan’ lil alamin,
yang secara tegas mengindikasikan secara umum bahwa Islam turun untuk
rahmat sekalian alam???bukan untuk kelompok tertentu saja?

abe_learn

Learn More….

August 20th, 2007 by abe-project

hari ini, barusan saya ngikutin FGD (Focus group Discussion), kebetulan ini acara tempat saya kerja…dan events ini melibatkan beberapa pihak dari temen2 aktivis se-Jawa barat yang care about pluralisme..saya menangkap banyak hal dari FGD ini, mulai dari  eksplorasi kasus yang berangkat dari lokalitas  yang telah dipetakan, ampe nentuin program strategi kedepan apa saja yang harus dilakukan dan dimonitoring oleh temen2 yang laen….tentunya menyimak kata pluralisme sendiri masih banyak mengundang pro-kontra di mata masyarakat, walaupun saya tau konteks pluralisme sangatlah luas….kebetulan kita berangkat dari pluralisme agama yang selama ini mengundang banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat…
dari eksplorasi kasus yang ada, ternyata di daerah2 di jawa barat, masih banyak terjadi pihak2 yang telah didiskriminasikan oleh paradigma yang ada….hal ini tidak terlepas dari beberapa kepentingan kelompok yang secara langsung ataupun tidak sudah menjamur di berbagai tempat…katakanlah seperti di Kuningan daerah desa lormanis…kelompok ahmadiyah menjadi bualan dan cemoohan oleh kelompok mayoritas, dan ini berkaitan erat dengan vonis MUI yang menyatakan Ahmadiyah adalah ajaran sesat…tanpa menimbang aspek historis, sosial dan budaya fatwa MUI ini dijadikan legalitas untuk mendiskriminasikan kelompok Ahmadiyah….padahal dalam konteks negara, negara menjamin kebebasan beragama warga negaranya, dan dalam perdebatan ideologinya sendiri, kita hanya bisa memahami pada level pemahaman kebenaran, karena kebenaran sendiri adalah mutlak milik Tuhan semata dan kita tahu bahwa kita dan Ahmadiyah tidaklah jauh berbeda…walaupun menyangkut hal2 prinsipal dalam pemahaman keagamaan (menanggapi nabi akhir jaman)…coba kita pikirkan ini secara objektif….yang berbeda hanyalah pemahaman tentang keagamaannya sendiri, kita tahu Ahmadiyah juga Islam, dan tentunya kita tidak bisa memvonis bahwa Ahmadiyah merupakan ajaran sesat..mengapa demikian? karena saya pikir nalar pemikiran tiap orang pasti berbeda…hal ini disebabkan bisa karena faktor2 pengalaman, pendidikan, ekonomi, ataupun budaya tiap orang berbeda-beda….kita tidak bisa memvonis bahwa kelompok mayoritaslah yang benar…walaupun esensi dasar dari suatu agama adalah adanya "klaim kebenaran"…karena kalau tidak maka akan mengalami pergeseran makna dari kata agama itu sendiri menjadi filsafat…bukan agama…dan kita tahu bahwa agama adalah hasil ekspresi budaya yang bersinggungan langsung dengan aspek2 lokal yang ada…. kita harus sadar bahwa keragaman merupakan keniscayaan yang niscaya….karena bangsa kita terdiri dari berbagai kelompok, ras, etnis, suku, budaya, agama dan golongan yang majemuk…tidak satu…dan bersifat plural….ini merupakan satu contoh yang mengindikasikan bahwa bangsa kita masih jauh dari esensi demokrasi….bangsa kita masih mundur dalam pemikiran dan perbuatan….dan saya teringat pepatah lama yang mengatakan, bahwa kalau kita ingin dihargai, hargailah orang laen terlebih dahulu….kita mesti dan harus sadar perbedaan itu mutlak ada, dan kita harusnya pada tingkat menghormati saja, memberikan toleransi kepada kelompok2 minoritas yang berbeda cara pandangnya…bukan ditingkatan mencemooh, mendiskriminasikan, menjustice, dan memvonis, bahkan melakukan kekerasan yang menyatakan bahwa mereka sesat…karena sebenarnya hal itu tidak patut kita lakukan sesama kita….sesama manusia, mereka hanyalah beberapa orang yang ingin menjalankan keyakinan dan pemahaman tentang agama dari versi mereka sendiri….biarkan perdebatan yang ada hanya pada tingkat wacana…bukan pada tingkat aksi dengan melakukan kekerasan terhadap kelompok minoritas….aduhhhh cape juga neh…akhir kata udah dulu deh…kapan2 disambung…sebenarnya masih banyak yang ingin saya poting masalah pluralisme ini sendiri, karena ga tau kenapa saya tertarik dengan isu dan wacana ini….kapan2 disambung yah temen2…..

Bentani Hotel, Aug 21 2007
12.14 am room 110….tired….