FGD Pluralisme
Merapatkan Barisan Mengusung Keragaman
Pluralisme
yang telah berpuluh tahun menjadi pengalaman hidup berbangsa dan
bernegara kini dihujat dan disetigma sebagai paham berbahaya dan bahkan
haram. Tidak tanggung-tanggung, seruan pelarangan akan pluralisme ini
difatwakan secara gencar oleh lembaga keagamaan multipihak, yaitu MUI.
Fatwa MUI ini kemudian dimanfaatkan menjadi bola salju yang terus
menggelinding dan terus membesarkan gerakan-gerakan keagamaan intoleran
di berbagai daerah.
Sebut saja di
Jawa Barat misalnya, fatwa MUI ini dijadikan alat legitimasi sebagian
kelompok keagamaan intoleran untuk melakukan diskriminasi bahkan
penghakiman terhadap Jemaat Ahmadiyah, yang sejatinya telah lama bisa
hidup berdampingan dengan kelompok keagamaan maenstrem. Ini hampir
terjadi di tiap
kota
di mana terdapat Jemaat Ahmadiyah.
Sementara
itu kelompok-kelompok masyarakat madani yang getol mengusung civil
society tidak lebih ‘militan’ dan tidak ‘senekad’ kelompok-kelompok
keagamaan intoleran. NGOs atau CSOs yang salama ini melakukan kajian,
pelatihan, penelitian dan penerbitan serta kegiatan-kegiatan lainnya
dalam rangka memfasilitasi masyarakat untuk hidup bersama secara
beradab, sepertinya (maaf) ‘gamang’ bila dihadapkan dengan tuduhan
‘kafir’ dan ‘sesat’. Untuk isu pluralisme sendiri, selain belum ada
pemahaman yang sama dan sipakati NGOs dan CSOs ini, juga fakta
menunjukkan tidak setiap NGOs dan CSOs siap mengusung isu ini sebagai
bagaian penting perjuangan bahkan mungkin nyawanya. Atas dasar
kasus-kasus yang terjadi dan kecenderungan yang terus berkembang, Forum
Groups Discussion (FGD) Pluralisme se Jawa Barat ini diselenggarakan.
FGD
yang menjadi rangkaian Program Pluralism and Legislation Watch Fahmina
institute dan Wahid institute, ini dihadiri 23 lembaga jaringan
pluralisme se-Jawa Barat. Antara lain, Lakpesdam NU Sumedang, Lakpesdam
NU
Cirebon
, INCReS Bandung, Forum Lintas Iman Cirebon, STAIN
Cirebon
,
Jaringan Pesantren Cirebon, Forum Sabtuan, Jemaah Ahmadiyah, LBH
Bandung, Jaringan Kerja Anti Diskriminasi Agama, PBHI Bandung, Gereja
Kristen Pasundan Bandung, dan sebagainya. Kegiatan ini dilaksanakan di
hotel Bentani, pada 19-21 Agustus 2007.
FGD
ini diselenggarakan sebagai sharing temuan dan pengalaman beberapa
jaringan pluralisme se Jawa Barat, terkait kasus dan regulasi
diskriminatif di daerah masing-masing. Juga untuk mengevaluasi gerakan
dan menyamakan perspektif perjuangan pluralisme di tiga ranah: negara,
NGOs/CSOs dan masyarakat. “Tujuan lainnya merumuskan model advokasi
atas isu-isu dan regulasi diskriminatif dan antipluralisme di wilayah
Jawa Barat. Juga untuk merumuskan model kerja jaringan ke depan,” jelas
koordinator acara Ali Mursyid.
Para
peserta menemukan, setidaknya ada tiga hambatan gerakan pluralisme yang
masih terus terjadi. Pertama, penyesatan terhadap aliran-aliran
keagamaan. Misalnya yang dialami Jemaah Ahmadiyah di berbagai wilayah,
Komunitas Dayak di Indramayu dan Komunitas Wahidiyah di Tasikmalaya.
Kedua , tuduhan kristenisasi. Misalnya yang dialami Gereja Betlehem,
Gereja Dayeuh Kolot di Bandung, Gereja Cisewu Bandung, dokter di
Indramayu, Radio Gratia Cirebon, dan RS Sumberwaras Majalengka. Ketiga,
konflik tempat suci. Misalnya pendirian rumah duka di
Cirebon
, Paseban Komunitas Cigugur, dan Masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya.
Dalam
FGD ini, para peserta juga mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan
gerakan pluralisme. Juga merumuskan peluang dan tantangan ke depan.
Sedang metode yang digunakan adalah analisis SWOT. Terungkap dalam
forum, salah satu kekuatan gerakan pluralisme, khususnya di Jawa Barat,
adalah pluralisme sebagai praktek sosial yang telah mentradisi di
masyarakat. Hanya saja, kekuatan ini tak cukup berpengaruh karena
gerakan pluralisme terlalu bersifat intelektual dan tidak menyentuh
persoalan riil masyarakat. “Wacana pluralisme juga dianggap tidak
otentik, karena hasil pemikiran Barat,” ungkap Omay Komaruddin dari
Sukabumi.
Namun demikian, para
peserta optimis, ke depan ruang gerak pluralisme masih cukup terbuka.
Ini karena nilai-nilai Pancasila masih bisa diandalkan untuk menjaga
keragaman. “Masih adanya kearifan lokal yang menghargai perbedaan, juga
merupakan modal sangat penting,” papar Priyatno dari Gereja Pendeta.
Mereka juga menyadari, gerakan pluralisme akan berhadapan dengan
gerakan anti-pluralisme yang tak kalah gencarnya. Misalnya, masih
terlihat upaya delegitimasi gerakan pluralisme melalui stigmatisasi
“kafir”, “agen Barat”, “sepilis” dan lain-lain.
Untuk
menghadapi tantangan di atas, para peserta lantas merumuskan Rencana
Tindak Lanjut (RTL). Misalnya, dirumuskan perlunya mengaitkan
pluralisme dengan persoalan ekonomi masyarakat. Bentuknya bisa
penyelenggaraan credit union, yang akan dipelopori pihak gereja. Juga
ditekankan, gerakan pluralisme tidak lagi memunculkan pluralisme
sebagai wacana, tapi sebagai perspektif. “Dan yang tak kalah penting,
adalah memperkuat komunikasi dengan tokoh kunci di masyarakat seperti
ulama, kiai, dan pendeta. Mereka dianggap lebih efektif menyampaikan
pesan-pesan ke masyarakat,” jelas Nuruzzaman dari Jaringan Pesantren
Cirebon.[AM]
Ali And Me