Pikiran Represif
SEBUAH
studi tentang beberapa rancangan undang-undang menyimpulkan tendensi
otoriter hidup kembali. Ia menyusup melalui pasal-pasal yang mengancam
kebebasan berekspresi, kebebasan informasi, dan kebebasan pers.
Studi itu dilakukan terhadap enam rancangan undang-undang
(RUU). Yaitu RUU Pers, RUU KUHP, RUU Kerahasiaan Negara, RUU
Pornografi, RUU Intelijen Negara, dan RUU Kebahasaan.
Hasil studi itu akan semakin kuat jika peneliti juga mengkaji RUU
Pemilu yang sedang digarap DPR. Dalam RUU Pemilu itu ada larangan untuk
mengumumkan hasil penghitungan cepat (quick count) pada hari pencoblosan. Melanggarnya merupakan tindak pidana pemilu.
Maka penyelenggara quick count yang mengumumkan hasilnya
dengan cepat dan pers yang menyiarkannya pada hari pemilu bisa masuk
penjara. Jika Pasal 247 RUU Pemilu itu disahkan, kelak penjara
Indonesia akan bertambah penghuninya dengan para cendekiawan riset
serta pemimpin redaksi media massa.
Pikiran ingin kembali ke zaman represif memang tampak dalam semua
RUU itu. Sangatlah kuat nafsu untuk kembali ke zaman Orde Baru.
Contoh, dalam RUU Pers yang sekarang disimpan di
laci Menteri Komunikasi dan Informatika, terdapat pasal yang akan
mengembalikan posisi dan kekuasaan Departemen Penerangan.
Caranya ialah mengatur pers dengan lebih detail melalui peraturan
pemerintah. Misalnya, ketentuan tata cara hak jawab dan hak koreksi
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 4).
RUU Pers itu bahkan eksplisit menyebutkan adanya ‘departemen yang
bertanggung jawab di bidang media massa’ (Pasal 16 ayat 3). Bertanggung
jawab itu bisa berarti mengatur, menegur, menghukum, dan akhirnya
memberedel. Terbayanglah Departemen Penerangan terutama zaman Menteri
Harmoko berkuasa.
RUU Kebahasaan juga mengandung pikiran represif. Di zaman global
ini, media massa, baik cetak, elektronik, maupun media lain, wajib
menggunakan bahasa Indonesia (Pasal 17 ayat 1). Untuk memenuhi
kepentingan tertentu, media massa dapat menggunakan bahasa asing
setelah mendapat izin dari menteri (ayat 2).
Begitulah, negara rindu kembali berkuasa seperti di zaman keemasan
Orde Baru. Pemerintah rindu mengatur dan menghambat kebebasan
berekspresi, kebebasan informasi, dan juga kebebasan pers. Kerinduan
itu tersebar dalam berbagai pasal dalam semua RUU itu, baik yang dibuat
pemerintah maupun yang merupakan inisiatif DPR.
Bahkan, dalam kasus quick count, pasal represif masuk RUU
Pemilu setelah dibahas di DPR. RUU Pemilu yang diajukan pemerintah
tidak mengatur hal itu. Di tangan DPR, lahirlah Pasal 247 yang
menghambat kebebasan informasi. Bahkan, membuka peluang bagi timbulnya
kecurangan pemilu.
Gairah untuk kembali ke alam pikiran represif dan otoriter itu jelas
harus diwaspadai. Diwaspadai karena pikiran itu masuk diam-diam,
menyusup melalui rancangan undang-undang.
Oleh karena itu, debat publik dan kontrol publik harus dikembangkan
untuk mencegah habis-habisan jangan sampai pasal-pasal represif dan
otoriter itu tetap nongol dalam undang-undang.
Orde Baru memang sudah tumbang. Tetapi, senyatanya pikiran represif
masih hidup. Ia bersemayam bahkan pada elite hasil pemilu yang paling
demokratis. Itulah kontradiksi yang bila tidak segera dibereskan,
Indonesia baru tidak pernah terwujud.
Media Indonesia, 23 Februari 2008